Direktorium KWI
Tujuan dan Fungsi
Tujuan dan fungsi Komisi Pendidikan KWI menurut Direktorium KWI 2008, Pasal 63 tentang Komisi Pendidikan.
Membina kerja sama dan koordinasi reksa pastoral pendidikan bersama jejaring Gereja.
Tujuan
Membantu Waligereja dalam mendampingi Lembaga Pendidikan Katolik dan Insan Pendidikan Katolik agar tetap setia pada ciri khas ajaran Gereja dan berorientasi pada pencerdasan kehidupan bangsa;
Membantu Waligereja dalam mewujudkan kebijakan KWI dan memberi saran, usul serta pertimbangan dalam penyempurnaan kebijakan di bidang pendidikan;
Membantu Waligereja dalam membina kerjasama dan koordinasi reksa pastoral pendidikan dengan Komisi Pendidikan Keuskupan, IIPKN, MNPK, APTIK dan PAPKI.
Fungsi
Membantu Waligereja dalam karya kerasulan pendidikan pada umumnya, dan karya kerasulan sekolah/perguruan Katolik khususnya untuk mewujudkan misi Gereja;
Melaksanakan fungsi animator pendidikan;
Melaksanakan fungsi inspirator pendidikan berupa Majalah Educare;
Mewakili KWI di bidang pendidikan dalam berhubungan dengan lembaga-lembaga lain, baik pemerintah maupun swasta di tingkat nasional dan internasional;
Bersama dengan komisi-komisi yang berkaitan dengan pendidikan di lingkungan KWI berfungsi sebagai fasilitator pendampingan generasi muda.

